Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transportasi di wilayah Kabupaten Karawang untuk mendukung Bupati Karawang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan transportasi darat, keselamatan, keamanan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di Karawang;

b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang;

c. Pengelolaan aset/barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang;

d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas perhubungan di wilayah Kabupaten Karawang;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan perhubungan di tingkat kecamatan dan desa;

f. Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi lokal sesuai dengan karakteristik wilayah Karawang;

g. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi daerah; dan

h. Pelaksanaan dukungan substantif bagi seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.


Sekretariat Dinas Perhubungan Karawang

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bidang dan unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Fungsi

a. Koordinasi kegiatan dan penyusunan rencana, program, serta anggaran Dishub Karawang;

b. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dishub Karawang;

c. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Dishub Karawang;

d. Penyusunan regulasi daerah, peraturan bupati, serta advokasi hukum di bidang transportasi;

e. Pengelolaan aset/barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait Dishub Karawang; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.


Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tugas

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis terkait transportasi darat di wilayah Kabupaten Karawang.

Fungsi

a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan umum, sarana, prasarana, dan keselamatan jalan di Kabupaten Karawang;

b. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait lalu lintas dan angkutan di daerah;

c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi untuk meningkatkan keterpaduan antar moda transportasi serta keselamatan transportasi darat;

d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Karawang

Tugas

Melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang perhubungan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing UPT di Kabupaten Karawang.

Fungsi

a. Pelaksanaan operasional pengelolaan terminal, parkir, dan trayek angkutan umum;

b. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan transportasi lokal;

c. Penyusunan laporan kegiatan teknis di lapangan;

d. Penyampaian rekomendasi teknis kepada bidang terkait; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.